HUKUM JUAL BELI AIR SUSU IBU (ASI) DAN HUBUNGANNYA DENGANKEMAHRAMAN MENURUT PERSPEKTIF FIQH SYĀFI’IYYAH

Authors

  • Muhammad Yasir Sekoah Tinggi Ilmu Syari'ah Nahdlatul Ulama Aceh Author

DOI:

https://doi.org/10.55721/dn9jj684

Keywords:

jual beli, kemahraman, hukum islam

Abstract

Seorang bayi yang disusukan oleh perempuan selain ibunya akan mengakibatkan hukum adanya hubungan kemahraman antara mereka dan saudara sepersusuan dengan bayi yang disusui lainnya. Namun masalahnya saat ini adanya di saat ASI tersebut diperjualbelikan, jual beli ASI ini juga mengakibatkan terjadinya hubungan kemahraman atau tidak. Maka dalam penelitian ini hendak diteliti tentang bagaimana hukum jual beli Air Susu Ibu (ASI) menurut perspektif Fiqh Syāfi’iyyah dan bagaimana hubungan jual beli Air Susu Ibu (ASI) dengan kemahraman menurut perspektif Fiqh Syāfi’iyyah, dengan tujuannya untuk mengetahui hukum jual beli Air Susu Ibu (ASI) menurut perspektif Fiqh Syāfi’iyyah dan mengetahui hubungan jual beli Air Susu Ibu (ASI) dengan kemahraman menurut perspektif Fiqh Syāfi’iyyah. Penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research) dengan jenis kualitatif dan bersifat deskriptif melalui pendekatan normatif dengan teknik pengumpulan data dokumentasi dan teknik analisa content analysis. Penelitian ini menyimpulkan bahwa hukum jual beli Air Susu Ibu (ASI) menurut pendapat kuat dalam Fiqh Syāfi’iyyah adalah dibolehkan dan tidak makruh sama sekali, dengan dalilnya qiyas pada boleh untuk jual beli air susu binatang ternak dan pada boleh menarik biaya atas jasa menyusui anak orang. Adapun alasan kebolehan jual beli Air Susu Ibu (ASI) karena merupakan benda yang suci dan bermanfaat sebagai makanan manusia. Sedangkan menurut pendapat kedua, jual Air Susu Ibu (ASI) tidak dibolehkan, dengan alasan dikarenakan Air Susu Ibu (ASI) adalah najis yang hanya boleh diberikan pada bayi karena ada kepentingan, karena tidak diperjualbelikan pada kebiasaannya, karena bagian dari tubuh manusia, dan juga dikarenakan wanita tidak dimakan dagingnya sehingga tidak diperjualbelikan Air Susu Ibu (ASI) mereka. Jual beli Air Susu Ibu (ASI) menurut perspektif Fiqh Syāfi’iyyah dapat mengakibatkan hubungan kemahraman antara perempuan pemilik ASI dengan bayi yang mengkosumsinya bila penyusuannya sampai ke perut bayi atau otaknya, baik melalui kerongkongan atau lainnya, dengan cara menghisap atau menuangkan susu ke dalam kerongkongan (ījār) dan menuangkan susu ke dalam hidung (is’āth), bukan dengan cara menyemprotkan (huqnah) atau meneteskan (taqthīr) melalui telinga atau kemaluan.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2025-01-26