NAFKAH ANAK TERHADAP ORANG TUA MENURUT HUKUM ISLAM

Authors

  • Emi Yasir Sekolah Tinggi Ilmu Syari'ah Nahdlatul Ulama Aceh Author
  • Marsuni STAI Tapaktuan Aceh Selatan Author
  • Zulkarnaini STAI Tapaktuan Aceh Selatan Author

DOI:

https://doi.org/10.55721/sp8p0z22

Keywords:

nafkah anak, orang tua , dalil, istislahiyah

Abstract

Persoalan kewajiban nafkah anak terhadap orang tua tidak mendapatkan perhatian khusus dari peraturan perundang-undangan di Indonesia dan juga dalam perspektif hukum Islam. Akibatnya, banyak data orang tua yang terlantar tanpa ada rasa peduli dari anak-anaknya. Padahal orang tua adalah orang yang harus dihormati karena telah memelihara dan membesarkan anaknya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pemahaman dalil nafkah anak terhadap orang tua dalam fikih dan penjelasan shar’ī terkait nafkah anak terhadap orang tua dalam hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif. Data diperoleh melalui studi dokumentasi dan literatur bahan yang terdapat di perpustakaan. Analisis data dilakukan secara kualitatif berdasarkan data yang diperoleh dari perpustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalil al-Qur’ān dan Sunnah tidak ada keterangan yang menyatakan secara tegas kewajiban anak memberikan nafkah terhadap orang tua, namun para ulama mengkiyaskan kewajiban memberikan nafkah seorang suami kepada istrinya. Memberikan nafkah kepada isteri wajib, maka begitu pula dengan memberikan nafkah kepada orang tua juga wajib, karena orang tua sudah mulai menua yang membutuhkan perhatian dari anak untuk memelihara jiwa (hif nafs) sebagai bagian dari penshāri’atan hukum Islam. Wajibnya nafkah anak terhadap orang tua disebabkan oleh karena adanya hubungan kekerabatan yang paling dekat dan tidak dapat dipisahkan antara anak dengan orang tua.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2023-06-19