KEPASTIAN HUKUM AKAD DIGITAL FINTECH SYARIAH: ANALISIS HUKUM PERDATA DAN MAQASID SYARIAH
DOI:
https://doi.org/10.55721/kw0jxc83Keywords:
akad digital, fintech syari'ah, hukum perdataAbstract
Pertumbuhan fintech syariah di Indonesia menimbulkan kebutuhan mendesak akan kepastian hukum terkait akad digital, validitas tanda tangan elektronik, dan kesesuaian dengan prinsip syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis KUH Perdata, UU ITE, POJK No. 77/2016, POJK No. 31/2018, serta fatwa DSN-MUI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrak elektronik dapat sah secara hukum perdata dan sesuai syariah apabila mematuhi fatwa terkait, namun terdapat celah pada verifikasi identitas, pelaksanaan ijab-qabul digital, pembuktian, dan harmonisasi regulasi. Penelitian ini merekomendasikan model integratif yang menggabungkan hukum perdata, regulasi fintech, dan prinsip maqāṣid al-syarī‘ah guna memastikan keabsahan akad dan perlindungan hukum bagi semua pihak.








