Hakikat Gharim dalam Zakat Fitrah: Perspektif Fiqh Syafi’iyah
DOI:
https://doi.org/10.55721/8vqkbr91Keywords:
Zakat Fitrah, Gharim, Mustahik, Mazhab Syafi'iAbstract
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang bertujuan menyucikan jiwa dan harta muzakki serta membantu memenuhi kebutuhan mustahik. Dalam praktik penyalurannya di Gampong Mata Ie, Kecamatan Pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan, muncul perbedaan pendapat terkait kebijakan amil yang menyalurkan zakat fitrah kepada gharim dari luar daerah. Penelitian ini bertujuan mengkaji kedudukan gharim sebagai penerima zakat fitrah serta mekanisme penyalurannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa gharim berhak menerima zakat apabila memenuhi syarat dalam hukum Islam. Penyaluran zakat ke luar daerah diperselisihkan ulama; mayoritas mazhab Syafi’i tidak membolehkannya sebelum kebutuhan mustahik setempat terpenuhi, sementara sebagian ulama membolehkannya apabila membawa kemaslahatan.








