TINJAUAN FIKIH MUAMALAH TERHADAP PRAKTIK LIVE SELLING DENGAN SISTEM FLASH SALE: MITIGASI UNSUR GHARAR DALAM DESKRIPSI PRODUK
DOI:
https://doi.org/10.55721/vnc4nm37Keywords:
Fikih Muamalah, Live Selling, Flash Sale, Gharar, Transaksi OnlineAbstract
ABSTRAKPerkembangan teknologi digital telah menciptakan cara-cara baru untuk bertransaksi ekonomi, seperti penjualan langsung, penjualan cepat, dan belanja online lewat situs e-commerce. Kemudahan ini bisa membuat jual beli jadi lebih aktif, tapi juga bisa menimbulkan ketidakpastian dalam transaksi. Penelitian ini bermaksud untuk menganalisis cara penjualan langsung dengan sistem penjualan cepat menurut hukum Islam. Metode yang digunakan adalah dengan mempelajari berbagai penelitian mengenai fikih muamalah, penjualan langsung, penjualan cepat, dan transaksi online. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik itu diperbolehkan asalkan mengikuti prinsip kejujuran, keterbukaan, kejelasan objek transaksi, dan persetujuan antara penjual dan pembeli. Namun, ketidakpastian bisa muncul jika informasi tentang produk atau aturan transaksi tidak dijelaskan dengan baik. Oleh karena itu, penting untuk memberikan deskripsi produk yang lengkap dan jujur agar transaksi tetap sesuai dengan prinsip hukum Islam.








