URGENSI TUKAR GULING TANAH WAKAF MENURUT HUKUM PROGRESIF
DOI:
https://doi.org/10.55721/f4jakj15Keywords:
urgensi, wakaf, progresifAbstract
Penelitian ini diangkat tentang urgensi tukar guling tanah wakaf menurut hukum progresif, dalam hal ini penulis melakukan suatu pandangan hukum menurut hukum progresif yang berbeda pandangan dengan fiqh syafi’iyah. Adapun yang menjadi masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimanakah urgensi tukar guling tanah wakaf menurut hukum progresif. Metode penelitian menggunakan metode normative dengan menjadikan bahan-bahan kepustakaan sebagai sumber data yang berupa Undang- undang, Kompilasi Hukum Islam dan lain- lain yang berhubungan dengan topik permasalahan-permasalahan ini. Adapun hasil temuan penelitian ini, bahwa Berdasarkan Pasal 41 ayat 2 UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Pasal 49 ayat 1 PP Nomor 41 Tahun 2006 menjelaskan, penukaran harta benda wakaf bisa dilakukan setelah ada izin tertulis dari Kementerian Agama berdasarkan persetujuan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Dari paparan di atas dapat disimpulkan bahwa tukar guling harta wakaf dalam hukuf progresif diperbolehkan apabila harta benda wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syari’ah.








