PENANGANAN KASUS NUSYUZ DALAM PERNIKAHAN MENURUT QANUN HUKUM KELUARGA (AHWAL AL-SYAKHSIYAH) ACEH NOMOR 2 TAHUN 2019

Authors

  • Zaki Satria Sekolah Tinggi Ilmu Syari'ah (STIS) Nahdlatul Ulama Aceh Author

DOI:

https://doi.org/10.55721/5w2ccm68

Keywords:

Nusyuz,, Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2019,, Hukum Keluarga Islam,

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis penanganan kasus nusyuz dalam pernikahan menurut Qanun Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhsiyah) Aceh Nomor 2 Tahun 2019 serta implikasinya terhadap perlindungan hak dan kewajiban suami istri. Nusyuz dipahami sebagai pembangkangan salah satu pihak terhadap kewajiban perkawinan yang berpotensi menimbulkan disharmoni rumah tangga. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode analisis peraturan perundang-undangan, khususnya Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2019, serta bahan hukum sekunder berupa literatur fikih dan hukum keluarga Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Qanun tersebut mengatur nusyuz secara komprehensif dengan menekankan prinsip keadilan, musyawarah, dan upaya perdamaian sebelum ditempuh langkah hukum lanjutan. Penanganan nusyuz tidak semata-mata berorientasi pada pemberian sanksi, tetapi lebih diarahkan pada pemulihan relasi perkawinan melalui nasihat, mediasi, dan peran lembaga peradilan syariah. Selain itu, Qanun ini berupaya menyeimbangkan nilai-nilai syariat Islam dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia, khususnya dalam mencegah kekerasan dan diskriminasi dalam rumah tangga. Namun demikian, implementasi ketentuan nusyuz masih menghadapi tantangan, antara lain perbedaan pemahaman aparat penegak hukum dan masyarakat, serta keterbatasan mekanisme pengawasan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi akademik dalam pengembangan hukum keluarga Islam di Aceh serta menjadi rujukan bagi pembuat kebijakan dan praktisi peradilan syariah dalam menangani kasus nusyuz secara adil dan proporsional. Dengan demikian, kajian ini menegaskan pentingnya harmonisasi antara norma lokal Aceh, hukum nasional, dan nilai keislaman dalam membangun sistem hukum keluarga yang responsif serta berorientasi pada kemaslahatan dan keadilan substantif bagi keluarga Muslim.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2025-12-26

How to Cite

PENANGANAN KASUS NUSYUZ DALAM PERNIKAHAN MENURUT QANUN HUKUM KELUARGA (AHWAL AL-SYAKHSIYAH) ACEH NOMOR 2 TAHUN 2019. (2025). AR-RA’YU : Jurnal Hukum Keluarga Islam, 3(2), 1-11. https://doi.org/10.55721/5w2ccm68