TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEREMPUANYANG BEKERJA DI LUAR RUMAH

Authors

  • Aria Sandra Sekolah Tinggi Ilmu Syari'ah Nahdlatul Ulama Aceh Author

DOI:

https://doi.org/10.55721/4bxy4y36

Keywords:

hukum islam, perempuan, luar rumah

Abstract

Dewasa ini banyak kaum perempuan yang berpergian meninggalkan rumah tanpa disertai suami atau mahramnya, ia cenderung pergi sendirian tampa disertai mahramnya, sekalipun aktivitas yang ia lakukan diluar rumah memberikan manfaat bagi dirinya seperti bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup. Akan tetapi bila dilihat dari hukum Islam, perempuan tidak dibenarkan bepergian meninggalkan rumah tanpa di temani oleh mahramnya. Maka skripsi ini membahas tentang kaum perempuan yang bekerja di luar rumah dengan menggunakan pendekatan kajian hukum Islam dengan judul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Perempuan Yang Bekerja di Luar Rumah”. adapun rumusan masalah nya adalah Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap Terhadap perempuan yang bekerja di luar rumah dan Bagaimanakah Ketentuan Hukum Bagi Perempuan Yang Bekerja di Luar Rumah. tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dua perkara yang telah disebutkan di atas. Adapun Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis yaitu penelitian yang berusaha menggabarkan dan menganalisis permaslahan sedetil mungkin. Adapun jenis penelitiannya adalah penelitian kepustakaan (library research) Dari hasil peneltian dapat disimpulkan bahwa, terjadi perbedaan pendapat ulama tentang kebolehan perempuan yang bekerja di luar rumah akan tetapi dari perbedaan tersebut terdapat pendapat yang lebih kuat bahwa perempuan tidak boleh berkerja di luar rumah tanpa di temani oleh mahramnya. terakhir, sebagai saran, penulis berharap bagi para peneliti agar dapat menyempurnakan penelitian ini dimana terdapat banyak kekurangan.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2025-05-05

How to Cite

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEREMPUANYANG BEKERJA DI LUAR RUMAH. (2025). AR-RA’YU : Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(1), 27-42. https://doi.org/10.55721/4bxy4y36