PERBANDINGAN MADZHAB SYAFI’I DAN HANAFI TENTANG KEABSAHAN AKAD JUAL BELI ONLINE
DOI:
https://doi.org/10.55721/dry63x17Abstract
Perkembangan teknologi digital telah mengubah pola transaksi masyarakat dari jual beli tatap muka menjadi transaksi online yang dilakukan melalui platform e-commerce. Perubahan ini memunculkan persoalan fikih terkait keabsahan akad digital, terutama mengenai ijab-qabul yang tidak terjadi secara langsung, kejelasan objek transaksi, serta potensi gharar yang muncul akibat informasi produk yang tidak selalu akurat. Permasalahan utama penelitian ini adalah bagaimana perbedaan pandangan Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanafi dalam menetapkan keabsahan akad jual beli online, khususnya terkait rukun, syarat, dan mekanisme ijab-qabul digital yang berkembang di era modern. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif berbasis studi kepustakaan dengan menelaah kitab fikih klasik, artikel ilmiah, dan regulasi kontemporer yang relevan. Analisis dilakukan dengan membandingkan prinsip-prinsip akad kedua mazhab dan relevansinya terhadap praktik jual beli online saat ini. Hasil kajian menunjukkan bahwa kedua mazhab sama-sama membolehkan akad digital selama terpenuhi unsur kerelaan, kejelasan akad, dan keterbukaan informasi, meskipun Mazhab Syafi’i lebih menekankan ketegasan sighat, sedangkan Mazhab Hanafi memberikan ruang fleksibilitas melalui konsep kerelaan yang dapat dinyatakan lewat tulisan atau tindakan. Studi ini menyimpulkan bahwa jual beli online sah menurut syariah jika memenuhi rukun akad, bebas gharar, menjunjung kejujuran, serta menyediakan mekanisme perlindungan konsumen seperti khiyar. Dengan demikian, transaksi digital tetap dapat berjalan selaras dengan prinsip-prinsip muamalah Islam.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Annisa Salsabila, Aida Husna Millatina, Ahnaful Arif, Thuba Maarisatul Choirot, Siyono (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









