REKONSTRUKSI KONSEP FATWA FIKIH DI ERA MODERN: PERSPEKTIF USHUL FIKIH KONTEMPORER
DOI:
https://doi.org/10.55721/gdqzva57Abstract
Fatwa adalah salah satu perangkat dalam Ilmu Fiqih untuk menghasilkan hukum-hukum Islam. Dengan ada fatwa maka segala permasalahan yang berkaitan dengan perbuatan manusia ada hukumnya. Hasil fatwa itu harus sesuai dengan realitas dan ia tidak tetap karena perubahan zaman, adat, kondisi dan tempat. Konsep fatwa masa fuqaha klasik berbeda dengan konsep fatwa pada masa fuqaha modern sekarang yang seharusnya diketahui. Kenapa perlu dicetuskan konsep fatwa yang benar untuk zaman modern sekarang? Karena zaman sekarang ilmu pengetahuan sudah pecah sangat banyak cabangnya. Berbeda dengan zaman fuqaha klasik. Dengan banyak cabang ilmu pengetahuan ini maka fatwa juga ada pembahruan karena mujtahid atau mufti perlu kepada cabang-cabang ilmu tersebut. Untuk menemukan konsep fatwa yang benar untuk zaman modern sekarang ini maka kajiannya adalah Ushul Fiqh baru. Permasalahan yang muncul pada judul artikel ini adalah ada fatwa zaman fuqaha klasik dan ada fatwa pada zaman modern sekarang. Dimana kedua zaman tersebut telah berbeda keadaannya, terutama dalam masalah ilmu pengetahuan. Fatwa pada dua zaman ini tetap ada karena tuntutan fiqih seperti itu. Namun keadaan yang dituntun oleh fatwa pada dua zaman ini berbeda sehingga perlu penelitian untuk menjawab konsep fatwa yang benar pada zaman modern sekarang. Jawaban yang ditemukan adalah untuk zaman modern sekarang konsep fatwa selain menggunakan idrak al-nushus juga harus ada idrak al-waqi’. Dan idrak al-waqi’ adalah satu bab yang ditambahkan dalam Ilmu Ushul Fiqih. Maka kosep fatwa fuqaha kontemporer sekarang adalah ada dua, yaitu idrak al-nushus dan idrak al-waqi’. Gambaran idrak al-nushus dan idrak al-waqi’ ini adalah ada 4, yaitu 1) pedoman yang sistematis, 2) segenap pekerjaan-pekerjaan batin dan fisik, 3) akhir sampai kepada hukum syariat dan memperhatikan al-waqi’ dan 4) perantara kaidah-kaidah umum yang sumbernya syara’. Berarti mufti zaman modern sekarang tidak sendiri lagi dalam berfatwa hukum fiqih tetapi secara Bersama, berbeda dengan mufti zaman dahulu bisa sendiri dalam berfatwa hukum. Ini tentunya pada masalah-masalah fiqih yang berkaitan dengan sains. Maka mufti sekarang dalam kegiatan fatwa harus terlibat para pakar sains yang berkaitan dengan masalah yang ingin difatwakan. Setidaknya tashwwir masalah adalah bertanya dulu kepada ahli sains yang berkaitan dengan masalah itu.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhazzir Budiman (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









