TELA’AH TERHADAP IMPLEMENTASI METODE PENENTUAN NISAB ZAKAT PROFESI DI KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BONE, SULEWESI SELATAN
DOI:
https://doi.org/10.55721/n1e45r53Keywords:
zakat,, implementasi,, zakat profesiAbstract
Penelitian ini membahas tentang nisab zakat profesi dan implemetasinya di kementerian Agama Kabupaten Bone Sulawesi Selatan. Adapun kegunaan penelitian ini adalah untuk mengetahui metode penentuan nisab zakat profesi di kementerian agama Kabupaten Bone kemudian membandingkan teori tokoh,
dan menarik sebuah kesimpulan bahwa pendapat siapa yang telah dipakai. Selanjutnya penelitian untuk mengetahui implementasi dari metode nisab zakat profesi yang dijalankan di kementerian agam Kabupaten Bone. Jenis penelitian ini kualitatif dengan pendekatan normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kementerian agama Kabupaten Bone dalam menentukan nisab zakat profesi yaitu takaran nisabnya adalah senilai 653 kg beras dengan kadar zakat sebesar 2,5% yang dimana metode yang digunakan ialah menganalogikan zakat profesi ini pada dua hal, yaitu dalam hal nisab pada zakat pertanian, sehingga dikeluarkan pada saat diterimanya, dan pada zakat uang dalam hal kadar zakatnya. Adapun dalam implementasinya, menunjukkan bahwa zakat profesi di kementerian agama Kabupaten Bone selama ini dialihkan dalam konsep infaq, dengan cara memotong gaji para pegawai yang tergolong mampu dengan sukarela dalam setiap bulan, kemudian dari dana yang terkumpul dimanfaatkan untuk pemberian bantuan kepada pegawai kantor kementerian agama Kabupaten Bone yang diangap patut menerimanya, dan diperuntukkan juga untuk masyarakat yang memohon bantuan dana kepada kantor kementerian agama Kabupaten Bone Sulawesi Selatan
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Ismail Ismail, Parman Parman, Adi Maulana Rachman (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









