PENERAPAN DAN PENAFSIRAN PRINSIP-PRINSIP USHUL FIQH DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.55721/7b2bg321Abstract
Prinsip-prinsip ushul fiqih merupakan dasar dari sistem penafsiran hukum Islam yang digunakan untuk memahami dan menginterpretasikan teks-teks agama, seperti Al-Qur'an dan Hadis, dalam rangka menghasilkan hukum yang relevan dengan kondisi masyarakat. Di Indonesia, sebagai negara dengan mayoritas Muslim, penerapan ushul fiqih dalam konteks hukum negara memiliki tantangan dan dinamika tersendiri. Penafsiran yang berbasis pada prinsip ushul fiqih tidak hanya berperan dalam membentuk hukum Islam yang bersifat individual, tetapi juga turut mempengaruhi kebijakan hukum negara, khususnya dalam bidang perundang-undangan yang berkaitan dengan syariat Islam, seperti hukum keluarga, warisan, dan ekonomi syariah. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana prinsip-prinsip ushul fiqih, seperti qiyas, istihsan, istishab, dan maslahah mursalah, diterapkan dalam penafsiran hukum Islam di Indonesia dan bagaimana hal ini berinteraksi dengan sistem hukum nasional. Dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip tersebut, Indonesia dapat mengembangkan hukum yang tidak hanya sesuai dengan syariat Islam tetapi juga sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan konstitusi negara, yang menjamin keberagaman dan keadilan sosial bagi seluruh warganya. Namun, penerapan prinsip-prinsip ushul fiqih dalam konteks Indonesia juga menghadapi tantangan, terutama terkait dengan pluralisme agama, perbedaan mazhab, dan kebutuhan untuk menjaga keselarasan dengan sistem hukum negara yang bersifat sekuler. Oleh karena itu, penting untuk melakukan pendekatan yang inklusif, dengan menciptakan dialog antar mazhab, agar hukum Islam dapat diterapkan secara adil dan relevan, sesuai dengan nilai-nilai Pancasila serta prinsip keadilan sosial yang dijamin oleh konstitusi Indonesia. Secara keseluruhan, penerapan prinsip ushul fiqih dalam sistem hukum Indonesia dapat memberikan solusi yang adil dan kontekstual, dengan menjaga keseimbangan antara ajaran agama dan kebutuhan hukum negara yang pluralistik.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Siti Aisyah Siti Aisyah, Nurul Latifa, Muhamad Mardani, Muhammad Azrul Amirullah (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









