ANALISIS PANDANGAN HUKUM POSITIF TERHADAP PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA PEMALSUAN IDENTITAS (STUDI PUTUSAN NO.5684/PDT.G./2024/PA.SBY)
DOI:
https://doi.org/10.55721/js92d319Abstract
Perkawinan merupakan hubungan lahir dan batin antara seorang pria dan wanita dalam status suami istri, yang bertujuan membentuk rumah tangga yang harmonis dan abadi. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, tidak semua perkawinan berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Salah satu faktor yang dapat menjadi dasar pembatalan perkawinan adalah tindakan pemalsuan identitas oleh salah satu pihak. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perspektif hukum positif terhadap pembatalan perkawinan akibat pemalsuan identitas, serta menganalisis pertimbangan majelis hakim dalam Putusan Nomor 5684/Pdt.G./2024/PA.Sby. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif yuridis dengan metode deskriptif kualitatif, serta teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila terdapat keterangan palsu atau tidak terpenuhinya syarat sahnya perkawinan sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 hingga 24 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, serta Pasal 72 Kompilasi Hukum Islam. Dalam perkara yang diteliti, Tergugat I terbukti memberikan informasi palsu dengan menyatakan diri sebagai lajang saat menikahi Tergugat II, padahal masih dalam ikatan perkawinan dengan Penggugat. Berdasarkan bukti dan kesaksian yang diajukan, hakim memutuskan bahwa perkawinan tersebut tidak sah dan harus dibatalkan. Temuan ini menekankan pentingnya keabsahan data identitas dalam perkawinan dan perlunya pengawasan administratif oleh pejabat pencatat nikah agar tidak terjadi penyimpangan hukum yang merugikan pihak lain.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ahmad Mursid Efendi (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









