INTEGRASI LEGISLASI SYARIAH DALAM SISTEM HUKUM MODERN: TANTANGAN DAN PELUANG DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.55721/dm7e8w81Abstract
Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim mengalami perkembangan legislasi syariah melalui berbagai regulasi, seperti Peradilan Agama, Kompilasi Hukum Islam, perbankan syariah, zakat, dan wakaf. Integrasi tersebut tidak dimaksudkan untuk menggantikan sistem hukum nasional, melainkan sebagai proses harmonisasi antara nilai-nilai syariah dengan prinsip negara hukum modern berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui kajian pustaka terhadap berbagai literatur, peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, dan dokumen hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa integrasi legislasi syariah memberikan peluang besar dalam memperkuat moralitas hukum, pengembangan ekonomi syariah, dan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai Islam. Namun demikian, integrasi tersebut juga menghadapi tantangan berupa disharmonisasi dengan prinsip hak asasi manusia, pluralisme masyarakat, perbedaan tafsir keagamaan, serta potensi konflik antara hukum Islam dan hukum nasional. Selain memberikan dampak positif terhadap perkembangan sistem hukum dan ekonomi syariah di Indonesia, integrasi legislasi syariah juga menimbulkan perdebatan mengenai kesetaraan gender, perlindungan hak minoritas, dan konsistensi penerapan hukum dalam negara demokrasi modern. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi akademik dalam pengembangan kajian hukum Islam serta menjadi bahan pertimbangan dalam proses pembentukan kebijakan hukum nasional yang lebih inklusif, adaptif, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Amirah Zahra Maulidyah, Ainun Juniarti Aziz, Kurniati (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









