FIQH SOSIOKULTURAL UNTUK MENEGAKANNILAI KEMANUSIAAN UNIVERSAL
DOI:
https://doi.org/10.22373/r16g1673Keywords:
fiqh sosiokultural, nilai kemanusiaan universalAbstract
Membaca ulang produk pemikiran para ulama klasik terutama pada hukum Islam (kajian fiqh) merupakan suatu hal yang sangat penting, sebab hasil pemikiran manusia tidak terlepas dari aspek sosio kultural yang mengitarinya. Konsep pembaharuan hukum Islam harus dilandasi dengan semangat untuk membumikan hukum Islam dalam kerangka implementasi dan pengaturan melalui legislasi. Penggunaan metodologi dan pendekatan multidisipliner dalam menetapkan suatu hukum tentunya menjadi suatu hal sangat urgen. Dengan elaborasi metodologi klasik dan pendekatan keilmuan modern akan menghasilkan kajian fiqh yang obyektif, humanis, dan progresif. Ada banyak faktor yang memengaruhi lahirnya kitab fiqh. Aspek-aspek itu berkaitan langsung dengan kehidupan para ulama, sehingga memiliki keterkaitan dalam membentuk cakrawala berfikir mereka. Aspek itu meliputi; a) politik, b) budaya, dan c) sosial kemasyarakatan. Produk pemikiran itu dijadikan sebagai suatu perangkat untuk mengatasi persoalan keagamaan yang berdimensi ibadah, muamalah, hukum keluarga, perdata dan pidana. Pendekatan sosio kultural sangat memberikan sumbangsih besar bagi pengayaan metodologis, pencerahan teoretik, dan perkembangan paradigmatik fiqh. Supaya, kajian hukum Islam yang berkembang betul-betul memberikan sumbangsih yang berarti bagi tegaknya nilai-nilai kemanusiaan yang universal.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Muhammad Syarif, Bustamam Usman (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.