ANALISIS HUKUM KEBIJAKAN PANGAN POLITIS YANG MENGABAIKAN HAK ATAS PENDIDIKAN ANAK BERDASARKAN PRINSIP KONSTITUSI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.55721/efbtyf62Abstract
Secara kritis pergeseran orientasi kebijakan hukum pemerintah Indonesia dalam pemenuhan hak-hak anak, khususnya dikotomi antara program pemenuhan pangan massal dan pengabaian kualitas pendidikan dasar. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, artikel ini membedah bagaimana Pasal 28C ayat (1), Pasal 28B ayat (2), dan Pasal 31 UUD NRI 1945 menuntut pemenuhan hak atas anak secara simultan (berlaku atau dilakukan pada waktu yang bersamaan ataupun serentak) dan nondikotomis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan yang mengutamakan anggaran pangan berskala masif dengan mengorbankan anggaran atau mutu pendidikan dasar merupakan bentuk pelanggaran konstitusi (constitutional violation by omission). Negara tidak boleh terjebak pada populisme hukum yang mereduksi esensi kesejahteraan anak sebatas pemenuhan fisik pangan, melainkan harus mengintegrasikannya dengan hak pendidikan sebagai perwujudan amanat mencerdaskan kehidupan bangsa.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muntazar Muntazar (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









