STATUS ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Al) DALAM TAKLIF DAN KEPUTUSAN HUKUM Perspektif Ahliyyah dan Taklif Dalam Ushul Fiqih
DOI:
https://doi.org/10.55721/rpegx076Abstract
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah AI hanya berfungsi sebagai (wasilah), ataukah AI dapat memperoleh legitimasi dalam pengabilan keputusan, paksanaan fungsi fatwa hingga kemungkinan pengakuan terhadap konsep “ijtihad mesin” dalam kerangka ushul fiqih. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif-empiris. Teknik analisis data dalam penelitian ini dilakukan secara deskriptif-analitis. Penelitian ini juga menggunakan metode induktif dan deduktif dalam menarik kesimpulan. Hasil penelitian adalah AI adalah sama juga dengan kitab-kitab fiqih. Dan hukum yang bisa diambil dari kitab adalah kitab-kitab yang mu’tabar. Hukum syariat dilarang diambil dari kitab yang tidak mu‘tabar. Data yang diambil oleh Artificial Intelligence (AI) tidak selalu dapat dianggap mu’tabar, karena AI pada hakikatnya hanya mengumpulkan, mengolah, dan menyusun informasi dari berbagai sumber yang ada di internet, buku digital, jurnal, maupun database manusia. Sumber-sumber tersebut bercampur antara yang shahih dan yang lemah, antara pendapat ulama mu’tabar dan tulisan anonim yang tidak memiliki sanad keilmuan. Karena itu, AI lebih tepat diposisikan sebagai alat bantu (wasilah) pencarian informasi, bukan sebagai otoritas fatwa yang berdiri sendiri. Dalam konteks validitas hukum fiqih, maka putusan AI hanya memiliki nilai informatif (irsyadiyyah), bukan otoritatif (ilzamiyyah). Oleh sebab itu, mesin hanya dapat dikategorikan sebagai alat pendukung ijtihad (alat al-ijtihad), bukan pelaku ijtihad itu sendiri.
Kata kunci: Artificial Intelligence (Al), Taklif dan Ahliyyah
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhazzir Budiman (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









