PERBANDINGAN HUKUM PERKAWINAN SUDAN DAN HUKUM PERKAWINAN INDONESIA

Authors

  • Sarina Aini STAI Tgk. Chik Pante Kulu Banda Aceh, Author
  • Maisyarah Rahmi Hasan UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda Author

DOI:

https://doi.org/10.55721/rvssm956

Keywords:

Perbandingan, Hukum Keluarga Islam, Hukum Perkawinan

Abstract

Sudan adalah negara kekuasaan yang memberlakukan Hukum Islam sebagai asas perundang-undangan dalam persatuan dan kesatuan. Disisi lain Sudan juga merupakan negara yang terdiri dari bermacam-macam etnis dan agama. Demikian juga halnya dengan Indonesia yang terdiri dari berbagai suku, budaya dan bangsa dan keragaman agamanya. Sudan dan Indonesia adalah negara yang melakukan pembaharuan hukum Islam Di bidang perkawinan, baik Sudan maupun Indonesia memiliki penetapan hukum tersendiri di bidang tersebut. Dalam penelitian ini penulis akan menguraikan perbedaan hukum perkawinan Sudan dan hukum perkawinan Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2024-06-19