PERBANDINGAN HUKUM PERKAWINAN SUDAN DAN HUKUM PERKAWINAN INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.55721/rvssm956Keywords:
Perbandingan, Hukum Keluarga Islam, Hukum PerkawinanAbstract
Sudan adalah negara kekuasaan yang memberlakukan Hukum Islam sebagai asas perundang-undangan dalam persatuan dan kesatuan. Disisi lain Sudan juga merupakan negara yang terdiri dari bermacam-macam etnis dan agama. Demikian juga halnya dengan Indonesia yang terdiri dari berbagai suku, budaya dan bangsa dan keragaman agamanya. Sudan dan Indonesia adalah negara yang melakukan pembaharuan hukum Islam Di bidang perkawinan, baik Sudan maupun Indonesia memiliki penetapan hukum tersendiri di bidang tersebut. Dalam penelitian ini penulis akan menguraikan perbedaan hukum perkawinan Sudan dan hukum perkawinan Indonesia.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Sarina Aini, Maisyarah Rahmi Hasan (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









