ANALISIS KETENTUAN HUKUM PELAKU PEMBUNUHAN SATWA DALAM FATWA MUI NOMOR 04 TAHUN 2014 DAN QANUN ACEH NOMOR 11 TAHUN 2019
DOI:
https://doi.org/10.55721/0dcfbt52Keywords:
Ketentuan Hukum, Perlindungan Satwa; , Qanun Aceh Fatwa MUIAbstract
Artikel ini menganalisis ketentuan sanksi hukum dan perlindungan satwa karena meningkatnya kasus pembunuhan satwa liar di Aceh yang mengancam keberadaan satwa-satwa langka seperti harimau sumatra, gajah, badak bercula satu, dan burung rangkong. Untuk mencegah hal tersebut, dibutuhkan pengaturan yang lebih lanjut melalui Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2019 tentang pengelolaan satwa liar dan Fatwa MUI
Nomor 04 Tahun 2014 tentang Pelestarian Satwa Langka untuk Menjaga Keseimbangan Ekosistem. Terdapat dua permasalahan yang menjadi fokus penelitian, yaitu sanksi hukum terhadap pelaku pembunuhan satwa yang dilindungi dalam Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2019 dan Fatwa MUI Nomor 04 Tahun 2014 serta tinjauan teori ta'zir terhadap sanksi hukum tersebut. Dalam menjawab permasalahan tersebut, penulis menggunakan dua kerangka teori, yaitu teori perundang-undangan dan teori ta'zir sebagai kewenangan ulil amri, serta metode penelitian kajian hukum normatif dengan analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi pidana dalam Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Satwa Liar di Aceh dan Fatwa MUI Nomor 04 Tahun 2014 tentang Pelestarian Satwa Langka untuk Menjaga Keseimbangan Ekosistem dapat dijelaskan dari segi hukum, perbuatan yang dilarang, dan sanksi pidana. Selain itu, konsep sanksi pidana dalam Qanun Aceh memiliki kaitan erat dengan definisi ta'zir sebagai bentuk hukuman yang fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kondisi sosial dan keadaan tertentu yang tidak dapat diatur secara spesifik dalam syariat Islam. Oleh karena itu, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi penting bagi pengembangan teori hukum dan praktik penegakan hukum dalam menangani kasus pembunuhan satwa dilindungi di Aceh dengan merevisi regulasinya.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Junaidi (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









