PENGELOLAAN HARTA BAITUL MAL DAN KEMASLAHATAN UMAT: KAJIAN MASA PEMERINTAHAN KHULAFAUR RASYIDIN

Authors

  • Shafwan Bendadeh Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Nahdlatul Ulama Aceh Author
  • Mohammad Haikal Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Washliyah Banda Aceh Author

DOI:

https://doi.org/10.55721/kw3nq274

Keywords:

Pengelolaan, harta baitul mal, kemaslahatan, khulafaurrasyidin

Abstract

Kajian ini membahas tentang pengelolaan harta Baitul Mal dan kemaslahatan umat. Baitul Mal merupakan institusi yang menjalankan fungsi-fungsi ekonomi dan sosial dari sebuah negara Islam yang tidak terlepas dari fungsi khalifah yang mempunyai tugas khusus untuk mengelola segala harta umat, baik berupa pendapatan maupun pengeluaran untuk negara. Penelitian ini akan membahas tentang  bagaimanakah  pengelolaan  dana  Baitul  Mal  pada  masa  Khulafaur Rasyidin. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (Library Research) dengan menggunakan pendekatan metode deskriptif. Dengan mendapatkan data dari sumber primernya yaitu teks-teks atau buku-buku yang akan memberikan gambaran pada pengelolaan dana baitul mal pada masa pemerintahan Khulafaur Rasyidin. Adapun hasil penelitian ini adalah; a) Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq menerapkan konsep atau prinsip Balance Budget Policy (kesamarataan) dalam masalah kebutuhan hidup dan kebijakan terhadap harta Baitul Mal yang telah dikumpulkan tidak dibenarkan menumpuk dalam jangka waktu yang lama, harus segera didistribusikan kepada seluruh kaum muslimin; b) Pada saat Umar bin Khattab menjadi khalifah, kekayaan atau kas yang dimiliki oleh negara di Baitul Mal meningkat sangat singnifikan. Umar berhasil melakukan perluasan wilayah kekuasaan, mendirikan al-Diwan, mengangkat juru tulis untuk negara, menetapkan gaji para pegawai pemerintah, serta membuat dan menganggarkan anggaran untuk angkatan perang dalam rangka memperkuat pertahanan negara; c) Pada masa Khalifah Utsman bin Affan, kekayaan negara semakin meningkat dibandingkan dengan khalifah sebelumnya. Ustman juga menerapkan prinsip persamaan dalam memenuhi kebutuhan pokok masyarakat sebagaimana pernah diterapkan oleh Khalifah Umar. Khalifah Ustman juga memberikan bantuan yang berbeda pada tingkat yang lebih tinggi; dan d) Khalifah Ali bin Abi Thalib dalam hal pendistribusian harta menerapkan prinsip pemerataan. selain itu, seluruh pendapatan negara yang disimpan dalam Baitul Mal harus segera diberikan kepada kaum muslimin tanpa adanya sisa atau dana cadangan.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2024-12-18