GANTI RUGI TANAH WAKAF: TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NO. 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF

Authors

  • Salman Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Nahdlatul Ulama Aceh Author

DOI:

https://doi.org/10.55721/vrq15h86

Keywords:

tanah wakaf, hukum islam , undang-undang

Abstract

Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 merupakan dua sumber  hukum  yang  mengatur  tentang  perwakafan,  khususnya  mengenai status tanah wakaf dan kewenangan nadzir atasnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi legalitas hukum terkait ganti rugi harta wakaf dalam perspektif Hukum Islam dan undang-undang. Melalui pendekatan penelitian kepustakaan dengan fokus yuridis-normatif, hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Hukum Islam, ganti rugi terhadap tanah wakaf pada dasarnya tidak diperbolehkan, namun perkembangan ilmu pengetahuan memungkinkan ganti rugi atau penukaran aset wakaf yang tidak lagi sesuai dengan tujuan wakaf. Di Indonesia, perubahan fungsi tanah wakaf diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006. Pandangan Hukum Islam mendukung ketentuan ini karena mengutamakan kesepakatan dan kerelaan antara pihak- pihak terkait, sehingga harta wakaf tetap dapat memberikan manfaat sesuai tujuan wakaf

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2023-12-17