GANTI RUGI TANAH WAKAF: TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NO. 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF
DOI:
https://doi.org/10.55721/vrq15h86Keywords:
tanah wakaf, hukum islam , undang-undangAbstract
Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 merupakan dua sumber hukum yang mengatur tentang perwakafan, khususnya mengenai status tanah wakaf dan kewenangan nadzir atasnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi legalitas hukum terkait ganti rugi harta wakaf dalam perspektif Hukum Islam dan undang-undang. Melalui pendekatan penelitian kepustakaan dengan fokus yuridis-normatif, hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Hukum Islam, ganti rugi terhadap tanah wakaf pada dasarnya tidak diperbolehkan, namun perkembangan ilmu pengetahuan memungkinkan ganti rugi atau penukaran aset wakaf yang tidak lagi sesuai dengan tujuan wakaf. Di Indonesia, perubahan fungsi tanah wakaf diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006. Pandangan Hukum Islam mendukung ketentuan ini karena mengutamakan kesepakatan dan kerelaan antara pihak- pihak terkait, sehingga harta wakaf tetap dapat memberikan manfaat sesuai tujuan wakaf
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Salman (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









