QIYAS TIDAK DIGUNAKAN OLEH SEBAGIAN KELOMPOK (ANALISIS PENDEKATAN USHUL FIQH)

Authors

  • Muhazzir Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Nahdlatul Ulama Aceh Author

DOI:

https://doi.org/10.55721/fx9rv656

Keywords:

qiyas, ushul fiqh, 'illat

Abstract

Sumber hukum Islam ada yang disepakati ulama dan ada yang masih diperdebatkan. Yang disepakati adalah Al-Qur’an, Hadits, Ijma’ dan Qiyas. Yang diperselisihkan adalah istihsan, maslahah mursalah, istishab, ‘uruf, madzhabas-Shahabi, syar’u man qablana. Penulis tidak membahas semuanya tetapi hanya membatasi pada qiyas saja. Tetapi permasalahannya ada sebagian kelompok tidak mengakui qiyas sebagai  sumber hukum Islam.  Penulis ingin mengkaji apa permasalahan yang  sebenarnya  yang  membuat  sebagian  kelompok  tersebut  menolak  qiyas. Untuk  menjawab  permasalahan  ini,  penulis  menggunakan  metode  kualitatif. Qiyas terdiri atas empat unsur yaitu ashl, Far’u, hukum ashl, dan illat. Qiyas ada tiga bagian: qiyas awlawi, qiyas musawi, dan qiyas adwan. Adapun kelompok yang menolak  qiyas  adalah  Syi’ah  Imamiyah,  al-Nazham  dan  Ahlu  Zhahiri  yang populer dengan sebutan Zhahiriyah. Menurut Imam Syafi’i, qiyas sama dengan ijtihad. Qiyas dan ijtihad adalah dua lafaz yang mempunyai makna yang sama. Qiyas merupakan salah satu metode hukum Islam. Kesimpulan hukum yang diperoleh dengan metode qiyas menjadi sumber hukum dan ajaran Islam. Oleh karena itu, tidak mengherankan apabila sebagian ulama menjadikan qiyas sebagai sumber  hukum  keempat  setelah  al-Qur’an,  al-Sunnah,  dan  al-Ijma’.  Kelompok yang menolak qiyas belum memahami eksistensi qiyas sesungguhnya dalam istinbat hukum Islam. Padahal qiyas telah ada hujjah atau argumentasi yang benar berdasarkan al-Quran, Sunnah, Ijma’ dan akal.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2024-12-19